31 Desember 2011

Hukum Pekerja Kontrak

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan atau tertulis. Secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak, pengusaha dan pekerja, sehingga jika terjadi perselisihan akan membantu proses pembuktian.

Bila ditinjau dari jangka waktu perjanjian kerja, maka perjanjian kerja dapat dibagi atas dua jenis, yaitu perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu bagi hubungan kerja yang dibatasi jangka waktu yang berlaku, dan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak dibatasi jangka waktu berlakunya atau selesainya pekerjaan tertentu.

Perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau pekerjaan tidak tetap. Status pekerjanya adalah pekerja kontrak atau pekerja tidak tetap. Sedangkan untuk perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tidak tertentu biasanya disebut dengan perjanjian kerja tetap dan status pekerjanya adalah pekerja tetap.

Pengusaha maupun pekerja dalam mengadakan hubungan selama kerja waktu tertentu harus memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (“KKWT”). Didalamnya ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan sehubungan dengan pekerjaan tidak tetap, yaitu:

- Kesepakatan kerja (perjanjian kerja) dibuat tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan tulisan latin (Pasal 2).

- Dalam perjanjian kerja tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan. Apabila dalam perjanjian kerja ternyata dicantumkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum (Pasal 3).

- Kesepakatan kerja untuk waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu (Pasal 4 ayat 3).

- Pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah :
a. yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
b. yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. yang sifat musiman atau berulang kembali;
d. yang bukan merupakan kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus;e. yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan (Pasal 4 ayat 4).

- Pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun. Perjanjian kerja ini hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama, dengan ketentuan jumlah seluruhnya waktu perjanjian kerja itu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun. Apabila perjanjian kerja ini hendak diperpanjang, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja berakhir, pengusaha memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan untuk memperpanjang perjanjian kerja tersebut. Perjanjian kerja yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun (Pasal 8).

- Pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan 30 (tiga puluh) hari setetelah berakhirnya perjanjian kerja yang lama. Pembaharuan perjanjian kerja hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali paling lama untuk jangka waktu yang sama tidak melebihi dari 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja yang telah diperbaharui tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 10).

- Perjanjian kerja yang ternyata bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), pasal 8 dan pasal 10, maka perjanjian kerja (kesepakatan kerja) untuk waktu tertentu berubah menjadi Kesepakatan Kerja Tidak Tertentu (Pasal 11).

- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja atau dengan selesainya pekerjaaan yang disepakati (Pasal 12).

*sumber : http://sucofindo.wordpress.com/2007/11/16/hukum-pekerja-kontrak/

21 Desember 2011

Manajemen Mutu

Manajemen mutu dapat dianggap memiliki tiga komponen utama: pengendalian mutu, jaminan mutu dan perbaikan mutu. Manajemen mutu berfokus tidak hanya pada mutu produk, namun juga cara untuk mencapainya. Manajemen mutu menggunakan jaminan mutu dan pengendalian terhadap proses dan produk untuk mencapai mutu secara lebih konsisten. Fokus sistem manajemen mutu pada hakekatnya adalah mencegah terjadinya kegagalan pada seluruh tahapan mulai input, proses sampai output akhir dengan pendekatan sistematik holistik, sinergistik dan antisipatif.

Prinsip Manajemen Mutu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1. Terapkan PDCA Dalam Setiap Tindakan

Pengendalian dan perbaikan mutu merupakan kegiatan yang berkelanjutan yang harus dijalankan secara sistematis dengan menerapkan pendekatan manajemen PDCA (PLAN, DO, CHECK and ACTION), urutan prioritas dari setiap karakteristik setelah memahami ekspektasi pelanggan terhadap karakteristik mutu produk, kita dapat melanjutkan pertanyaan ketiga tentang bagaimana kepentingan relatif ( urutan prioritas ) dari setiap karakteristik itu. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat menggunakan suatu alat yang populer dewasa ini, yaitu: Penyebaran Fungsi Mutu ( Quality Function Deployment = QFD ). Dalam kenyataan, karakteristik mutu yang diinginkan oleh pelanggan, tingkat ekspektasi pelanggan dan kepentingan relatif dari setiap kreteria dapat saling bertentangan, sebagai misal :

Mobil dengan akselerasi cepat dan hemat dalam penggunaan bahan bakar merupakan karakteristik yang diinginkan pelanggan, namun memiliki trade off di antara kedua karakteristik itu. Restoran dengan pelayanan prima, makanan yang enak, dan harga yang rendah, merupakan karakteristik mutu yang dinginkan oleh pelanggan, namun saling bertentangan dengan satu dan lainnya. Sistem komputer dengan keamaman tinggi dan akses yang mudah, merupakan karakteristik mutu yangdiinginkan pelanggan, namun saling bertentangan antara satu dengan yanglkainnya engineering design yang aman, andal, efesien, dan tidak mahal merupakan karakteristik mutu yang dinginkan pelanggan.

2. Bertindak Berdasarkan Prinsip Prioritas

Prinsip prioritas adalah prinsip mengutamakan yang utama, atau mendahulukan yang penting dalam melakukan suatu tindakan. Sebelum bertindak, pertimbangkan tingkat kepentingan dari apa yang akan dilakukan. Bila tindakan itu terkait dengan pemecahan masalah, prioritas hendaknya diberikan pada masalah yang paling penting atau paling besar pengaruhnya dalam pencapaian tujuan. Biasanya dalam pemecahan masalah juga berlaku prinsip pareto atau prinsip 20:80, artinya dalam pemecahan suatu masalah, hendaknya prioritas diberikan pada 20% penyebab utamanya yang menimbulakn dampak perbaikan 80%.

3.Proses Berikutnya Adalah Pelanggan

Pelanggan adalah proses berikutnya yang menerima atau menggunakan jasa atau produk dari proses sebelumnya. Dalam rangkaian diagram diatas, A sampai L adalah pelanggan. Konsep hubungan pelanggan-pemasok ini bisa diaplikasikan secara internal maupun secara eksternal. Secara internal, setiap proses adalah pelanggan saat menerima hasil kerja dari unit lain. Secara eksternal semua mata rantai produk, mulai dari distributor, agen, pengecer sampai pembeli atau pemakai langsung suatu produk atau jasa adalah termasuk dalam pengertian hubungan pelanggan-pemasok.
Setiap proses berikutnya memiliki empat hal pokok yang sangat penting dan menjadi fokus pemikiran bagi proses sebelumnya.Empat hal pokok itu adalah kebutuhan, persyratan, harapan, dan persepsi. Kedua pihak hendaknya sebelumnya harus memikirkan apa yang dibutuhkan, diisyaratkan, diharapakan dan dipersepsikan oleh proses berikutnya. Upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan memenuhi empat hal pokok itu dinamakan fokus pelanggan.

4. Setiap Tindakan Perbaikan Diikuti Pencegahan

Tindakan koneksi adalah tindakan awal untuk menghilangkan fenomena dari suatu kondisi yang tidak diinginkan. Kondisi yang tidak diinginkan adalah masalah. Misalnya terjadi penyimpangan berat produk. Setelah penyimpangan dikoreksi, selanjutnya perlu dianalisa secara lebih teliti sampai ditemukan akar penyebab yang paling dalam. Bila akar penyebab telah dapat diidentifikasi, maka selanjutnya dipikirkan alternatif cara yang paling efektif untuk mencegah terulangnya masalah yang sama. Tindakan koreksi dan tindakan pencegahan idealnya dilakukan bersamaan terhadap suatu masalah.Contoh tindakan pencegahan pada contoh kasus di atas misalnya melakukan kalibrasi secara berkala terhadap mesin pengantongan dan menyediakan prosedur untuk pemeliharaan preventif.

Apa yang dikatakan standar ISO 9001 tentang perbaikan? Perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk mengeliminasi penyebab terjadinya ketidak sesuaian agar masalah yang sama tidak terulang kembali.Tindakan yang diambil haruslah dengan dampak yang ditimbulkan. Apa yang dikatakan standar tentang pencegahan? Perusahaan harus memastikan langkah-langkah yang diambil untuk menghilangkan penyebab-penyebab ketidak sesuaian untuk pencegahan yang diambil haruslah sesuai dengan dampak potensi yang ditimbulkan. Fokus sistem manajemen mutu pada hakekatnya adalah mencegah terjadinya kegagalan pada seluruh tahapan mulai input,proses sampai output akhir dengan pendekatan sistematik holistik, sinergistik dan antisipatif.

5. Berbicara Berdasarkan Data

Data adalah dasar untuk melakukan suatu tinadakan. Dalam penyelesaian masalah data menjadi landasan bertindak agar keputusan yang diambil tepat dan benar. Agar pemanfaatan data dapat tepat dan benar maka pendekatan statistik sangat dianjurkan dalam sistem manajemen mutu industri otomotif ISO / TS 16949 penerapan statistik merupakan keharusan.

6. Perbaikan Diawali Dengan Penetapan Sasaran

Tujuan dari suatu tindakan haruslah jelas dan ditentukan sejak awal agar efektivitas tindakan dapat dinilai secara objektif. Sistem manajemen mutu ISO 9001 mensyaratkan perusahaan untuk menetapkan tujuan. Dikatakan : sasaran-sasaran mutu, termasuk sasaran lainnya yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian produk ditetapkan pada unit-unit fungsional pada berbagai tingkatan dalam perusahaan.Sasaran mutu dibuat spesifik dan sejalan dengan kebijakan mutu.

Sasaran perlu ditetapkan agar evaluasi keberhasilan dapat dilakukakn setelah perbaikan.Dalam penetapan sasaran biasanya digunakan prinsip “SMART”.

S =Spesific : sasaran harus jelas dan spesifik
M =Measurable : sasaran harus dapat diukur
A =Attainable : sasaran harus realistis dan mungkin dicapai
R =Reasonable : harus ada alasan terhadap pemilihan sasaran.
T =Time : sasaran harus dicapai dalam waktu yang telah ditentukan.

7. Market in Concept

Konsep dasar merupakan suatu pendekatan dalam pengembangan produk dengan memfokuskan perhatian pada kebutuhan pasar, bukan pada apa yang mampu diproduksi atau dibuat oleh perusahaan. Hampir sama dengan konsep fokus pelanggan, konsep pasar lebih menekankan pada kebutuhan pasar.Sebelum memproduksi secara massal sebaiknya prusahaan meliti kebutuhan pasar.Secara lebih fokus kebutuhan pasar berarti melihat kebutuhan,persyratan, harapan, calon pelanggan pad segmen yang menjadi terget.

8. Biasakan Mencatat, Membuat Prosedur dan Menetapkan Standar.

Menyediakan prosedur tertuilis dan penetapan standar mutu/hasil kerja harus selalu dijadikan kebiasaan dalam setiap kegiatan, sehingga tidakan pengendalian dan penungkatan mutu dapat lebih konsisten dan mudah dilakukan.