25 November 2009

Sekilas Puasa di Bulan Zulhijah

Yang kami dapati dalilnya adalah puasa sunnah pada tanggal 9 Zulhijjah dan lainnya adalah puasa 8 hari pertama bulan Zulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga tanggal 8.

Dalil puasa tanggal 9 Zulhijjah atau yang dikenal puasa Arafah itu adalah sabda Rasulullah SAW :
Puasa hari Arafah itu 'ahtasibu alallah- bahwa dia itu menggugurkan dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (HR. Muslim)

Sedangkan dalil puasa 8 hari bulan Zulhijjah adalah sebagai berikut :

Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW: [1] Puasa hari Asyura, [2] Puasa 1-8 zulhijjah, [3] 3 hari tiap bulan dan [4] dua rakaat sebelum fajar. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).


Dari Ibni Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada amal yang lebih dicintai Allah dari hari ini, (yaitu 10 hari bulan Zulhijjah). Mereka bertanya, Ya Rasulullah SAW, dibandingkan dengan jihad fi sabilillah ?. Meskipun dibandingkan dengan jihad fi sabililllah. (HR. Jamaah keculai muslim dan Nasai. Lihat Nailul Authar : 3/312).

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,


http://syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/5474


Puasa sunnah Senin-Kamis dan juga puasa Daud yang berselang-seling tiap hari itu bila jatuh pada hari tasyrik, maka hukumnya haram dikerjakan. Sebab tingkat larangannya jauh lebih kuat dan universal ketimbang nilai kesunnahannya.

Maksudnya, keharaman puasa pada hari Iedul Adh-ha dan hari-hari tasyrik itu memang mutlak. Sehingga jenis puasa apapun termasuk yang sudah bernilai wajib seperti nazar, juga haram untuk dilakukan.

Gambarannya adalah seorang yang bernazar bahwa bila pada hari itu dinyatakan lulus test dan mendapat pekerjaan, dia akan langsung berpuasa 4 hari berturut-turut keesokan harinya. Nah, kebetulan dia dinyatakan lulus pada tanggal 9 Zulhijjah. Sebenarnya karena sudah nazar, dia wajib berpuasa pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Tapi karena 4 hari itu adalah hari yang mutlak haram berpuasa, maka bila dia tetap puasa dengan dalih telah nazar, maka dia berdosa. Sebab nazarnya berhadapan dengan sesuatu yang haram secara mutlak, meski tidak sengaja. Karena itu dia wajib menunda nazarnya setelah tanggal 14 Zulhijjah.

Nah, kalau puasa nazar yang wajib pun haram dilakukan, apalagi puasa sunnah seperti Senin dan Kamis atau puasa sunah nabi Daud. Tentu jauh lebih haram lagi, bukan ?

Dalil yang mengharamkan puasa pada hari tasyrik ini adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Abu Hurairah ra bahwa mengutus Abdullah bin Huzaifah keliling Mina, Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah SWT (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)


Dari Ibnu Abbas ra bahwa mengutus seseorang untuk mengumumkan, Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan hari-hari jima (hubungan suami istri). (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)

Namun di dalam kitab Fiqih Sunnah karya As-Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa sebagian pengikut Asy-Syafi'iyah membolehkan puasa di hari tasyrik bila ada sebab sebelumnya, seperti nazar, bayar kaffarah atau qadha.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,


2 komentar:

Said